Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang
blog-img-10

Posted by : DLH Palembang

Sejarah

Kota Palembang sebagai kota terbesar kedua di Sumatera memiliki luas 400,61 Km² dengan jumlah penduduk 1.781.672 jiwa dengan kepadatan penduduknya adalah 4.874,87 jiwa/km² (bps.go.id) yang menyebar di 18 Kecamatan dan 107 Kelurahan. Palembang EMAS Darussalam adalah motto Kota Palembang yang bermakna: Elok, Madani, Aman dan Sejahtera. Secara geografis, posisi Kota Palembang terletak antara 20 52’ sampai 305’ Lintang Selatan dan 1040 37’ sampai 1040 52’ Bujur Timur dengan ketinggian rata-rata 8 meter dari permukaan laut.

Beranjak dari potensi wilayah tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang yang memiliki tugas dan tanggung jawab mewujudkan motto Kota Palembang-EMAS Darussalam. Dinas Lingkungan Hidup merupakan Dinas perubahan dari Dinas Kebersihan Kota Palembang berdasarkan Peraturan Walikota nomor 54 tahun 2016 tanggal 30 November 2016.


Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang berkantor di Jl. Sukarelano.129 A Km.7 Palembang, adalah salah satu Dinas dalam jajaran Pemerintah Kota Palembang.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan merupakan suatu Dinas yang bertugas untuk melaksanakan program lingkungan hidup dengan berpijak pada peraturan yang berlaku.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan adalah unsur pelaksanaan pemerintahan daerah Kota Palembang dalam rangka desentralisasi dan melakukan tugas pembentukan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Palembang

Pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan di Kota Palembang saat ini dilakukanoleh Dinas Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 1989 dan mengalami perubahan pertama dengan keluarnya peraturan daerah nomor 2tahun 2001 dan perubahan kedua dengan keluarnya peraturan daerah nomor 4 tahun 2005 tanggal 26 mei 2005 menjadi Dinas Kebersihan dan Pemakaman, dan berubah lagi menjadi Dinas Kebersihan Kota Palembang dengan keluarnya peraturan daerah nomor 9 tahun 2008 dan keluarnya peraturan walikota nomor 54 tahun 2016 tanggal 30 november 2016 menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang dan terakhir terbit Peraturan Walikota Palembang Nomor 65 Tahun 2022tentangkedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang